Apa itu DIRE (Dana Investasi Real Estat)?
Posted on January 30, 2008 by Merry Lo
1. Apa Itu DIRE?
DIRE (Dana Investasi Real Estat) atau dikenal juga sebagai REIT (Real
Estate Investment Trust) adalah salah satu sarana investasi baru yang secara
hukum di
DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan
investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung
seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi
perusahaan properti.
DIRE diwajibkan menginvestasikan minimum 80% dari dana kelolaannya ke
real estate dimana minimum 50%nya harus berbentuk aset real estate langsung.
2. Bagaimana Dengan Risikonya?
DIRE hanya bisa berinvestasi pada aset real estate karena itu kinerjanya
sangat bergantung pada sektor properti. Maka beberapa hal mempengaruhi risiko,
bisa dikarenakan :
a.
Penyewa yang gagal bayar
b. Turunnya nilai property
c.
Risiko likuiditas. Pada
saat investor mencairkan dananya sehingga MI harus menjual asetnya, dimana
menjual aset properti tidak selikuid menjual aset dipasar modal.
3. Apa saja yang Menjadi Batas Investasi DIRE?
Investasi
DIRE dibatasi menjadi 3 hal, yaitu :
a.
Aset real estat,
seperti membeli gedung perkantoran dan menyewakannya.
b. Aset yang berkaitan dengan real estat, seperti membeli saham/obligasi perusahaan property
c.
Atau bisa dalam bentuk
kas atau setara kas
4. Empat (4) Peraturan Baru yang Dikeluarkan BAPEPAM-LK
yang Berhubungan Dengan DIRE
BAPEPAM-LK mengeluarkan empat (4) peraturan baru yang berkaitan dengan
DIRE, yaitu :
a.
Peraturan No IX.C.15
tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh Dana Invetasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
b.
Peraturan No IX.C.16
tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum
DIRE
c.
Peraturan No IX.M.1
tentang pedoman bagi MI dan bank kustodian yang melakukan pengelolaan DIRE
d.
Peraturan No IX.M.2
tentang pedoman kontrak investasi kolektif DIRE