Sebagai instrumen investasi, reksadana merupakan instrumen yang memberikan berbagai kemudahan bagi investor seperti fasilitas bebas pajak untuk obligasi, akses ke saham dan obligasi dengan dana kecil, serta pengelolaan oleh Manajer Investasi yang profesional. Pertanyaannya, bagaimana cara investor untuk berinvestasi pada instrumen ini?

Cara untuk berinvestasi di reksadana adalah langsung menghubungi Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksadana atau biasanya disingkat APERD. APERD sebagai saluran distribusi reksadana merupakan badan hukum berbentuk perseroan yang mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Selain perusahaan, orang-orang yang bekerja memasarkan produk reksadana juga harus memiliki izin yang disebut dengan WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksadana). Untuk memperoleh izin ini, peserta harus melalui ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh APRDI (Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia) dan kemudian didaftarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Materi ujian lebih berfokus pada pengetahuan mengenai produk investasi dan pemahaman terhadap peraturan pasar modal. Para personel yang mendapat izin WAPERD juga diharuskan mengikuti pendidikan lanjutan setiap dua tahun sekali supaya tetap update dengan perkembangan peraturan pasar modal di Indonesia.

Dengan adanya APERD dan WAPERD serta pendidikan lanjutan, diharapkan kasus misselling yang terjadi di industri reksadana dapat diminimalkan.Yang perlu diketahui disini adalah bahwa seorang agen yang telah mendapat izin WAPERD hanya boleh menjual reksadana jika dia bekerja di perusahaan yang telah mendapat izin APERD. Dan sebaliknya juga dengan perusahaan yang memiliki izin APERD, hanya boleh memasarkan reksadana melalui personel yang telah memiliki izin WAPERD.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk membeli reksadana harus melalui agen penjual. Agen penjual ini kemudian diklasifikasikan menjadi 2 lagi yaitu Agen Penjual langsung dimana produk reksadana ditawarkan langsung oleh Manajer Investasi yang mengelola reksadana bersangkutan. Yang kedua adalah Agen Penjual tidak langsung dimana produk reksadana ditawarkan oleh perusahaan lain yang bekerja sama dengan Manajer Investasi yang mengelola reksadana. Biasanya melalui Bank Agen Penjual ataupun pembelian reksadana online yang telah mendapat izin resmi dari OJK dan bekerja sama dengan Manajer Investasi yang mengelola produk reksadana.

Keunggulan Agen Penjual Langsung dibandingkan dengan Agen Penjual antara lain,
1.Investor tidak melalui perantara sehingga dalam prosesnya dapat bernegosiasi untuk mendapatkan fee (biaya) yang lebih rendah. Sementara jika, penjualan dilakukan melalui Bank agen penjual yang menjadi perantara, umumnya investor dikenakan biaya tambahan.
2.Reksadana yang dijual melalui Agen Penjual Langsung biasanya tidak eksklusif dan nilai minimum investasinya relatif rendah dibandingkan bank.
3.Apabila ada produk reksadana baru dengan kinerja yang relatif bagus, belum tentu produk tersebut langsung dijual oleh Bank karena harus melewati serangkaian seleksi dan evaluasi. Dan tidak jarang pula, proses seleksi tersebut mensyaratkan sudah memiliki kinerja historis yang cukup panjang. Akibatnya investor kehilangan kesempatan untuk berinvestasi di reksadana tersebut.

Sementara keunggulan dari Agen Penjual dibandingkan dengan Agen Penjual Langsung antara lain sebagai berikut:
1.Pilihan produk reksadana yang ditawarkan oleh Bank Agen Penjual lebih luas karena Bank Agen Penjual boleh menawarkan produk reksadana dari berbagai Manajer Investasi yang berbeda sementara Agen Penjual Langsung hanya menawarkan produk yang dikelola sendiri saja
2.Meski bukan merupakan jaminan bahwa produk yang dijual di Agen Penjual adalah reksadana yang paling bagus, reksadana tersebut sudah melalui serangkaian proses penyaringan dan seleksi sehingga paling tidak produk tersebut sudah memenuhi prinsip kehati-hatian dan prudent sebelum sampai ke nasabah.
3.Dibandingkan agen penjual langsung, Agen Penjual dapat mengumpulkan dana kelolaan jauh lebih cepat dan besar. Oleh karena itu, umumnya para Manajer Investasi yang memiliki dana kelolaan besar di Indonesia, reksadana mereka dijual oleh Bank.
4.Kantor cabang bank jauh lebih banyak dibandingkan kantor cabang agen penjual langsung, oleh karena itu investor yang berada di daerah juga dapat berinvestasi di reksadana. Selain itu beberapa agen penjual sudah memiliki fasilitas online via internet
5.Selain layanan pembelian reksadana, Bank Agen Penjual juga memberikan layanan lainnya seperti Kartu Kredit, Perencanaan Pendidikan, Asuransi, dan layanan perbankan lainnya yang sering disebut juga dengan istilah Wealth Management. Hal ini, biasanya dapat menjadi nilai tambah bagi investor ketika memilih agen penjual berupa bank.

Jika dibandingkan, Agen Penjual memiliki keunggulan lebih dibandingkan Agen Penjual Langsung dari sisi kemampuan mengumpulkan dana. Tapi terus apakah hal ini juga berarti bahwa reksadana yang tidak dijual di Bank berarti merupakan reksadana yang tidak baik? Belum tentu. Dari hasil pemeringkatan reksadana yang dilakukan oleh oleh tabloid Kontan pada awal tahun, reksadana yang menjadi pemenang tidak hanya didominasi dari Manajer Investasi asing yang kebanyakan produknya dijual oleh bank akan tetapi juga ada dari Manajer Investasi lokal yang saat itu produknya masih dijual langsung. Oleh karena itu, kinerja risk and return reksadana dengan apakah reksadana tersebut dijual oleh banyak agen penjual adalah 2 hal yang berbeda.

Semoga dengan artikel ini dapat meningkatkan wawasan pembaca mengenai agen penjual reksadana. Happy Investing.