Maaf, Untuk Menggunakan Website Ini Silakan Akftifkan Javascript

DIRE (Dana Investasi Real Estate)

DIRE (Dana Investasi Real Estat)

1. Apa Itu DIRE?

DIRE (Dana Investasi Real Estat) atau dikenal juga sebagai REIT (Real Estate Investment Trust) adalah salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif).

DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti.

DIRE diwajibkan menginvestasikan minimum 80% dari dana kelolaannya ke real estate dimana minimum 50%nya harus berbentuk aset real estate langsung.

2. Bagaimana Dengan Risikonya?

DIRE hanya bisa berinvestasi pada aset real estate karena itu kinerjanya sangat bergantung pada sektor properti. Maka beberapa hal mempengaruhi risiko, bisa dikarenakan :

  • Penyewa yang gagal bayar

  • Turunnya nilai property

  • Risiko likuiditas. Pada saat investor mencairkan dananya sehingga MI harus menjual asetnya, dimana menjual aset properti tidak selikuid menjual aset dipasar modal.

3. Apa saja yang Menjadi Batas Investasi DIRE?

  • a. Aset real estat, seperti membeli gedung perkantoran dan menyewakannya.

  • b. Aset yang berkaitan dengan real estat, seperti membeli saham/obligasi perusahaan property

  • c. Dalam bentuk kas atau setara kas

4. Peraturan Baru yang Dikeluarkan BAPEPAM-LK yang Berhubungan Dengan DIRE

  • a. Peraturan No IX.C.15 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh Dana Invetasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

  • b. Peraturan No IX.C.16 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum DIRE

  • c. Peraturan No IX.M.1 tentang pedoman bagi MI dan bank kustodian yang melakukan pengelolaan DIRE

  • d. Peraturan No IX.M.2 tentang pedoman kontrak investasi kolektif DIRE

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA INFOVESTA UTAMA DAN ASOSIASI EMITEN INDONESIA MENGUKUHKAN PERAN EMITEN DI PASAR MODAL YANG TANGGUH MELALUI AEI-INFOVESTA ESG SCORE

02-Jun-2025, Oleh: Wawan Hendrayana

PT Infovesta Utama menjalin kerja sama strategis dalam pengembangan dan penyusunan ESG Score yang melibatkan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Komitmen kerja sama ini telah disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar bersamaan dengan Musyawarah Anggota AEI 2025 pada Senin (2/6).


Volatilitas IHSG 2023

14-Oct-2023, Oleh: Wawan Hendrayana

DI tahun 2023 hingga oktober ini pergerakan indeks saham cenderung sideways dan penurunan harga sering terjadi, namun demikian koreksi dalam investasi bukanlah sesuatu yang aneh di bursa saham, kejadian terburuk dalam 10 tahun terakhir Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang tahun 2020 ambles ?hanya? sebesar 5% karena pandemi namun bila anda berinvestasi di IHSG maka potensi kerugian maksimal yang bisa anda derita adalah masuk di tanggal 3 Januari 2020 ketika indeks berada di level tertinggi 6323 dan keluar tanggal 24 Maret 2020 saat IHSG terjun bebas ke level terendah di 3937 dengan kata lain anda buntung sebesar 37%, memang betul IHSG kembali rebound setelah itu namun potensi kerugian ini dapat menjadi pertimbangan bagi investor


Saham Under Gocap

30-Sep-2023, Oleh: Wawan Hendrayana

Pada Bursa Efek Indonesia terdapat beberapa saham dengan harga Rp 50 ,- atau yang dikenal dengan saham gocap. Sebelumnya Harga 50 ini menjadi batas bawah dari bursa dan setelah menyentuh angka tersebut harga tidak dapat turun lagi. Namun sejak Juni 2023 Bursa Efek Indonesia menerapkan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dimana saham yang termasuk di papan akselarasi dan pantauan khusus harganya bisa menjadi Rp 1,- , lalu bagaimana nasib saham-saham ini?


Bagaimana menjual saham yang disuspensi?

05-Jun-2021, Oleh: Wawan Hendrayana

Disaat pandemi ini terdapat beberapa emiten saham yang secara bisnis menurun dan mengalami kesulitan hingga beberapa mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Emiten ini umumnya akan terkena suspensi pada perdagangan bursa, lalu bagaimana dengan pemegang saham nya? Apakah ada cara untuk menjual saham yang terkena suspensi?


Simpang Jalan Reksadana Terproteksi

22-May-2021, Oleh: Wawan Hendrayana

Industri reksadana yang terus berkembang melahirkan beberapa jenis reksa dana salah satunya reksadana terproteksi yang kini sedang menjadi sorotan terkait beberapa kasus gagal bayar isi portfolionya. Sekilas reksadana ini mirip dengan reksa dana pendapatan tetap, Sama-sama berbasis obligasi, sama-sama ditujukan untuk investor konservatif dengan jangka waktu investasi 3 ? 5 tahun, Jadi apa perbedaannya?


Klik Tautan Ini Untuk Melihat Artikel Lainnya...