1. Prospektus Reksa Dana
Prospektus reksa dana merupakan bacaan wajib yang perlu dipahami dan dijadikan acuan sebelum investor melakukan investasi di reksa dana. Biasanya prospektus mendeskripsikan satu jenis reksa dana, namun kadang mendeskripsikan juga beberapa reksa dana sekaligus yang dikelola oleh perusahaan pengelola reksa dana yang sama.
Prospektus ini berguna agar investor bisa mengenali perusahaan dan reksa dana yang mungkin akan menjadi tempatnya berinvestasi. Prospektus akan menjadi bahan pertimbangan investor dalam berinvestasi. Prospektus akan diterbitkan setiap periode oleh perusahaan pengelola reksa dana.
Bagian Penting dalam Prospektus Reksa Dana
• Sampul depan (front cover)
Memuat tanggal efektif reksa dana pertama kali dikenal, tanggal mulai penawaran, pernyataan disclaimer, penjelasan singkat tentang reksa dana (bentuk, tujuan dan komposisi), informasi penawaran (jumlah UP, NAB, biaya-biaya, minimum pembelian), MI, bank kustodian dan tanggal penerbitan prospektus.
• Istilah dan definisi.
• Informasi/keterangan reksa dana yang ditawarkan
Bagian ini berisi mengenai dasar hukum reksa dana, pembentukan reksa dana, penawaran umum, pihak-pihak yang menempatkan dana awal, manfaat dari investasi pada reksa dana yang ditawarkan dan pengelolaan reksa dana.
• Manajer Investasi.
• Bank kustodian.
• Tujuan dan kebijakan investasi
Sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IV. B1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) perlu dijelaskan tentang tujuan dan kebijakan investasi reksa dana yang ditawarkan, batasan-batasan, kebijakan pembagian keuntungan dan proses investasi itu sendiri.
• Metode penghitungan nilai pasar wajar
Biasanya memuat Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-24/PM/2004 19 Agustus tentang tata cara penghitungan nilai pasar wajar dari efek portofolio reksa dana.
• Perpajakan.
• Faktor-faktor risiko.
• Imbalan jasa dan alokasi biaya.
• Hak-hak pemegang unit penyertaan.
• Pembubaran dan likuidasi.
• Pendapatan dari segi hokum.
• Pendapatan akuntan tentang laporan keuangan.
• Tata cara dan persyaratan pembelian UP.
• Tata cara dan persyaratan penjualan kembali UP.
• Tata cara dan persyaratan pengalihan UP.
• Skema pembelian dan penjualan kembali UP.
• Penyebarluasan prospektus dan form pembelian UP.
2. Bagaimana Unit Penyertaan (UP) Ditetapkan ?
UP adalah satuan investasi dalam reksa dana. Pada saat penawaran umum perdana, UP ditetapkan Rp 1.000 kecuali reksa dana pasar uang yang selalu ditetapkan Rp 1.000 setiap awal hari bursa. Akan tetapi harga UP dapat berubah-ubah yang ditentukan oleh NAB/UP.
3. Apa yang Dimaksud dengan NAB per Unit (NAB/UP)?
NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkannya. Setiap reksa dana mempunyai apa yang disebut harga saham atau lazim disebut Nilai Aktiva Bersih (Net Assets Value)/UP yang merupakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dibagi dengan total jumlah unit penyertaan (outstanding UP) atau nilai dari setiap satu unit saham reksa dana.
Bila pada penawaran umum suatu reksa dana terkumpul dana sebesar Rp 100 juta berarti ada 100 ribu lembar UP beredar dengan NAB/UP Rp 1.000.
Misalkan selama suatu periode MI mampu membukukan keuntungan 40% maka dana yang terkumpul akan menjadi Rp 140 juta. Jika sebelumnya NAB/UP sebesar Rp 1.000, kini nilainya naik menjadi Rp 1.400. Misal biaya yang dibebankan 1%, maka NAB Rp 140 juta-1%(140 juta) atau NAB/UP menjadi Rp 1.386. Setelah dikurangi biaya-biaya tersebut, hasil investasi akan menjadi hak investor. Nilai NAB/UP tidak menggambarkan mahal tidaknya reksa dana.
4. Apakah NAB yang Tinggi Merupakan Indikator yang Baik?
NAB memang mempengaruhi dana kita, akan tetapi NAB bukan harga mati karena perlu dilihat mendalam bagaimana MI mengatur stuktur portofolionya. NAB besar tapi return tak terlalu bagus berarti MI kurang pintar mengelola dananya. Walau begitu, reksa dana dengan NAB besar memang cenderung lebih aman daripada reksa dana dengan NAB rendah.
5. Kapan Investor Mendapat Keuntungan?
Investor akan mendapat keuntungan jika nilai NAB/UP mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan nilai NAB/UP pada saat pembelian.
Sebagai contohnya, pada awal tahun 2007, Manajer Investasi X menerbitkan 1.000.000 lembar reksa dana, dengan harga Rp. 1000. Harga ini bisa dianggap NAB/UP awal. Pada akhir tahun 2007, nilai investasi meningkat menjadi Rp.1.600 juta (1,6 milyard), akibat kenaikan harga saham yang menjadi portofolio Manajer Investasi X, dan juga pembayaran dividen dan bunga obligasi. NAB/UP baru adalah Rp. 1.600 juta : 1.000.000 = Rp. 1.600.
6. Ilustrasi Mengenai Reksa Dana
Reksa dana ibarat parsel yang berisi banyak makanan tetapi berbeda-beda jenisnya dan jumlah masing-masing jenis juga berbeda yang akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan parsel tadi, reksa dana juga memiliki investasi di lebih dari satu perusahaan. Oleh karena itu, jika salah satu perusahaan yang di investasikan reksa dana mengalami kerugian masih dapat ditutupi dengan investasi yang dilakukan pada perusahaan lain. Dan kerugian yang dialami tidak pada semua uang yang di investasikan, tetapi hanya pada bagian yang di investasikan pada perusahaan yang mengalami kerugian tersebut karena uang sudah di diversifikasikan.
14-Oct-2023, Oleh: Wawan Hendrayana
DI tahun 2023 hingga oktober ini pergerakan indeks saham cenderung sideways dan penurunan harga sering terjadi, namun demikian koreksi dalam investasi bukanlah sesuatu yang aneh di bursa saham, kejadian terburuk dalam 10 tahun terakhir Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang tahun 2020 ambles ?hanya? sebesar 5% karena pandemi namun bila anda berinvestasi di IHSG maka potensi kerugian maksimal yang bisa anda derita adalah masuk di tanggal 3 Januari 2020 ketika indeks berada di level tertinggi 6323 dan keluar tanggal 24 Maret 2020 saat IHSG terjun bebas ke level terendah di 3937 dengan kata lain anda buntung sebesar 37%, memang betul IHSG kembali rebound setelah itu namun potensi kerugian ini dapat menjadi pertimbangan bagi investor
30-Sep-2023, Oleh: Wawan Hendrayana
Pada Bursa Efek Indonesia terdapat beberapa saham dengan harga Rp 50 ,- atau yang dikenal dengan saham gocap. Sebelumnya Harga 50 ini menjadi batas bawah dari bursa dan setelah menyentuh angka tersebut harga tidak dapat turun lagi. Namun sejak Juni 2023 Bursa Efek Indonesia menerapkan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dimana saham yang termasuk di papan akselarasi dan pantauan khusus harganya bisa menjadi Rp 1,- , lalu bagaimana nasib saham-saham ini?
05-Jun-2021, Oleh: Wawan Hendrayana
Disaat pandemi ini terdapat beberapa emiten saham yang secara bisnis menurun dan mengalami kesulitan hingga beberapa mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Emiten ini umumnya akan terkena suspensi pada perdagangan bursa, lalu bagaimana dengan pemegang saham nya? Apakah ada cara untuk menjual saham yang terkena suspensi?
22-May-2021, Oleh: Wawan Hendrayana
Industri reksadana yang terus berkembang melahirkan beberapa jenis reksa dana salah satunya reksadana terproteksi yang kini sedang menjadi sorotan terkait beberapa kasus gagal bayar isi portfolionya. Sekilas reksadana ini mirip dengan reksa dana pendapatan tetap, Sama-sama berbasis obligasi, sama-sama ditujukan untuk investor konservatif dengan jangka waktu investasi 3 ? 5 tahun, Jadi apa perbedaannya?
20-May-2021, Oleh: Praska Putrantyo
Merebaknya kasus Covid-19 di India memicu kekhawatiran pasar finansial terhadap berlanjutnya pandemi di tahun 2021. Tercatat, India mengalami lonjakan kasus baru di atas 100 ribu sejak memasuki April 2021 per hari. Tak hanya itu, isu peningkatan kasus Covid-19 juga terjadi di beberapa negara Asia lainnya, seperti Malaysia dan Singapura hingga perlu dilakukan penutupan aktivitas secara ketat (lockdown). Kabar tersebut mengaburkan kabar-kabar positif di mana sebelumnya, terdapat sejumlah rilis data-data ekonomi dari negara-negara besar, seperti Amerika Serikat (AS) dan China juga sangat positif. Pertumbuhan ekonomi AS per kuartal I-2021 secara tahunan naik 6,4% lebih baik dari periode sebelumnya. Demikian juga China dengan pertumbuhan ekonomi di periode yang sama naik 18,3% secara tahunan.