Maaf, Untuk Menggunakan Website Ini Silakan Akftifkan Javascript

Pelaku Pasar Modal

Pelaku Pasar Modal

1. Instansi Pemerintah yang Terkait dengan Bursa Efek

  • a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

    Mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham.

  • b. Departemen Teknis

    Menangani perubahan-perubahan yang beroperasi di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu :

    • 1) Kelompok PMA
    • 2) Kelompok PMDN
    • 3) Kelompok BRO (Bedriifs Reglementering Ordonatie)
  • c. Departemen Kehakiman

2. Lembaga Swasta Terkait

Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.

Jasa notaris diperlukan dalam hal :

  • a. Akuntan Publik

  • b. Notaris

    • ⇒ Membuat berita acar RUPS dan menyusun keputusan RUPS
    • ⇒ Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS
    • ⇒ Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya dalam menghadiri RUPS
    • ⇒ Menjaga dipenuhinya ketentuan quorum yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar Meneliti perubahan anggaran dasar
  • c. Konsultasi Hukum

  • d. Penilai (Appraisal)

    Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar aktiva perusahaan

  • e. Konsultan Efek (Investment Advisor)

3. Pelaku pasar modal

  • a. Emiten

  • b. Investor

  • c. Underwriter

  • d. Guarantor

  • e. Trustee

  • f. Pialang / Broker

  • g. Securities Company

  • h. Investment Company

  • i. BAE

  • j. BAPEPAM

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA INFOVESTA UTAMA DAN ASOSIASI EMITEN INDONESIA MENGUKUHKAN PERAN EMITEN DI PASAR MODAL YANG TANGGUH MELALUI AEI-INFOVESTA ESG SCORE

02-Jun-2025, Oleh: Wawan Hendrayana

PT Infovesta Utama menjalin kerja sama strategis dalam pengembangan dan penyusunan ESG Score yang melibatkan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Komitmen kerja sama ini telah disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar bersamaan dengan Musyawarah Anggota AEI 2025 pada Senin (2/6).


Volatilitas IHSG 2023

14-Oct-2023, Oleh: Wawan Hendrayana

DI tahun 2023 hingga oktober ini pergerakan indeks saham cenderung sideways dan penurunan harga sering terjadi, namun demikian koreksi dalam investasi bukanlah sesuatu yang aneh di bursa saham, kejadian terburuk dalam 10 tahun terakhir Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang tahun 2020 ambles ?hanya? sebesar 5% karena pandemi namun bila anda berinvestasi di IHSG maka potensi kerugian maksimal yang bisa anda derita adalah masuk di tanggal 3 Januari 2020 ketika indeks berada di level tertinggi 6323 dan keluar tanggal 24 Maret 2020 saat IHSG terjun bebas ke level terendah di 3937 dengan kata lain anda buntung sebesar 37%, memang betul IHSG kembali rebound setelah itu namun potensi kerugian ini dapat menjadi pertimbangan bagi investor


Saham Under Gocap

30-Sep-2023, Oleh: Wawan Hendrayana

Pada Bursa Efek Indonesia terdapat beberapa saham dengan harga Rp 50 ,- atau yang dikenal dengan saham gocap. Sebelumnya Harga 50 ini menjadi batas bawah dari bursa dan setelah menyentuh angka tersebut harga tidak dapat turun lagi. Namun sejak Juni 2023 Bursa Efek Indonesia menerapkan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dimana saham yang termasuk di papan akselarasi dan pantauan khusus harganya bisa menjadi Rp 1,- , lalu bagaimana nasib saham-saham ini?


Bagaimana menjual saham yang disuspensi?

05-Jun-2021, Oleh: Wawan Hendrayana

Disaat pandemi ini terdapat beberapa emiten saham yang secara bisnis menurun dan mengalami kesulitan hingga beberapa mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Emiten ini umumnya akan terkena suspensi pada perdagangan bursa, lalu bagaimana dengan pemegang saham nya? Apakah ada cara untuk menjual saham yang terkena suspensi?


Simpang Jalan Reksadana Terproteksi

22-May-2021, Oleh: Wawan Hendrayana

Industri reksadana yang terus berkembang melahirkan beberapa jenis reksa dana salah satunya reksadana terproteksi yang kini sedang menjadi sorotan terkait beberapa kasus gagal bayar isi portfolionya. Sekilas reksadana ini mirip dengan reksa dana pendapatan tetap, Sama-sama berbasis obligasi, sama-sama ditujukan untuk investor konservatif dengan jangka waktu investasi 3 ? 5 tahun, Jadi apa perbedaannya?


Klik Tautan Ini Untuk Melihat Artikel Lainnya...