Pengelola investasi mempunyai kewajiban dalam melakukan penilaian risiko mengingat bahwa risiko terdapat pada seluruh sisi dan aspek investasi. Kami telah membantu berbagai dana pensiun dalam pembuatan pedoman ttg penilaian tingkat risiko sesuai dengan POJK No 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank disusun dalam rangka mewujudkan sektor jasa keuangan non-bank yang sehat dan akuntabel.
Dengan adanya pedoman manajemen risiko investasi, Anda mampu mengendalikan risiko seminimal mungkin sehingga potensi kerugian yang timbul dapat dieliminasi. Kami menciptakan pedoman manajemen risiko yang telah digunakan oleh berbagai investor institusi yang juga berguna untuk membantu penyelenggaraan manajemen risiko secara efektif, terukur, serta berada pada tingkat risiko dan batasan yang dapat diterima.
Secara spesifik, tujuan penerapan pedoman manajemen risiko investasi tersebut, antara lain sebagai berikut :